banner 728x250

Kebijakan Pendidikan Tinggi terkait Kelembagaan dan Sumber Daya Dosen di Universitas Madani Indonesia

Universitas Madani Indonesia

banner 120x600

Sabtu, 9 November 2024 – Universitas Madani Indonesia (UMINA) baru saja menggelar acara penting yang menghadirkan Prof. Dr. Dyah Sawitri, SE, MM., Kepala LLDIKTI Wilayah VII, sebagai pembicara utama. Dalam paparannya, Prof. Dyah menguraikan berbagai kebijakan terkini mengenai kelembagaan pendidikan tinggi dan pengembangan sumber daya dosen, yang diikuti antusias oleh puluhan dosen serta jajaran pejabat UMINA.

1. Kelembagaan Pendidikan Tinggi

Pada bagian pembukaan, Prof. Dyah menjelaskan pentingnya penguatan kelembagaan perguruan tinggi sebagai upaya untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional. Dia menekankan bahwa kebijakan ini dirancang agar institusi pendidikan mampu merespons tantangan global secara kompetitif. Prof. Dyah menyampaikan bahwa LLDIKTI Wilayah VII mendukung institusi pendidikan tinggi dalam mengoptimalkan tata kelola dan kolaborasi strategis yang berdampak pada mutu akademik dan riset.

2. Peningkatan Layanan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan: Pemadanan Data SISTER

Prof. Dyah melanjutkan dengan membahas peningkatan layanan bagi pendidik melalui program pemadanan data di sistem Sistem Informasi Sumber Daya Terintegrasi (SISTER). Menurutnya, validitas dan pemutakhiran data dosen sangat penting dalam menciptakan basis informasi yang akurat dan komprehensif. LLDIKTI mendorong para dosen untuk aktif memperbarui profil di SISTER agar proses evaluasi kinerja dan pengelolaan akademik dapat berjalan lebih efektif dan transparan.

3. Jabatan Akademik Dosen

Dalam sesi ketiga, Prof. Dyah mengacu pada hasil diseminasi layanan dosen oleh Kemendikbudristek pada September 2024. Dia menggarisbawahi pentingnya jabatan akademik dosen sebagai indikator kompetensi dan profesionalisme. Berdasarkan kebijakan ini, LLDIKTI berkomitmen untuk memfasilitasi pengembangan karier dosen melalui peningkatan jabatan akademik yang lebih mudah diakses dan dikelola.

4. Peraturan Mendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024

Prof. Dyah juga menyinggung Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 44 Tahun 2024 yang mengatur tentang profesi, karier, dan penghasilan dosen. Aturan ini dirancang untuk memberikan kepastian hukum serta meningkatkan kesejahteraan dosen melalui skema pendapatan yang lebih berkelanjutan dan merata. Prof. Dyah menyatakan bahwa peraturan ini menjadi dasar penting dalam upaya pengembangan profesionalitas dosen di Indonesia.

5. Indikator Kinerja dan Pengelolaan Kinerja Dosen

Prof. Dyah kemudian menjelaskan indikator kinerja dosen, yang akan menjadi acuan evaluasi pada setiap jenjang karier. Pengelolaan kinerja ini, lanjutnya, harus diselaraskan dengan alur kerja yang sesuai dengan Permendikbudristek 44 Tahun 2024, sehingga bisa memberikan penilaian obyektif atas kontribusi dosen di bidang pengajaran, penelitian, dan pengabdian masyarakat.

6. Promosi dan Demosi Dosen

Pada akhir sesi, Prof. Dyah menyampaikan mekanisme promosi dan demosi yang tertuang dalam Permendikbudristek 44 Tahun 2024. Ia menjelaskan bahwa promosi diberikan bagi dosen yang memenuhi kriteria kinerja tertentu, sementara demosi diterapkan bagi dosen yang tidak mampu memenuhi target kinerja minimal. Hal ini bertujuan untuk mendorong dosen agar terus meningkatkan kompetensi serta memberi dampak nyata bagi institusi dan mahasiswanya.

Acara ini berlangsung dengan interaktif, di mana para dosen dan pejabat UMINA aktif berdiskusi serta menggali lebih dalam kebijakan yang disampaikan. Prof. Dyah berharap agar semua dosen di UMINA dapat memanfaatkan kebijakan ini untuk meningkatkan kompetensi dan memberikan kontribusi yang lebih optimal dalam membangun pendidikan tinggi berkualitas di Indonesia.

Berikut file yang Prof. Dr. Dyah Sawitri, SE, MM., Kepala LLDIKTI Wilayah VII sampaikan ke UMINA:

Berikut dokumentasi yang berhasil dihimpun redaksi

banner 325x300